Jumat, 17 Mei 2013

Pers Release: Konflik Tapal Batas antar Marga Ateta-Agopa, Suku Sumuri, Teluk Bintuni, Tanah Papua.

Teluk Bintuni, 17 April 2013,- Tanah, Air, Hutan dan SDA masyarakat di Papua tidak hanya bernilai ekonomis tetapi juga merupakan harga diri dan titipan leluhur dan identitas serta sumber penghidupan warganya. Konflik tapal batas antar marga Ateta-Agopa di wilayah komunitas masyarakat adat suku Sumuri, desa Onar, Tofoi, Teluk Bintuni sangat memprihatinkan. Saling mengklaim kedua marga atas kepemilikan hak ulayat dan SDA itu bermula sejak beroperasinya PT.Ginting Oil Pasuri ptd.ldt tahun 2010 yang juga turut mendorong ekspansi besar-besaran sipil maupun militer dari luar Papua bagi pembangunan nasional dan pengamanan aset investasi di wilayah tersebut. Konflik tersebut diatas merupakan kesekian catatan kasus agraria dan pelanggaran atas hak-hak masyarakat adat dalam kurun waktu 4 tahun.
Konflik kepemilikan lahan lainnya yang pernah terjadi antar marga Kamisopa dan Sodefo (Konflik Agraria). Upaya pendekatan penyelesaian terus di lakukan berbagai pihak baik pemerintah daerah kabupaten Teluk Bintuni, Pemerintahan distrik Tofoi, pihak perusahaan, aparat penegak hukum (kepolisian) maupun masyarakat adat setempat melalui aksi-aksi solidaritas dan penolakan investasi sejak tahun 2009 hingga saat ini belum juga menjangkau sumber konflik yang mengarah pada pelanggaran norma ketatanan Adat, Lingkungan hidup dan HAM. Perkumpulan Masyarakat Adat Bin Madag Hom (BmH) mendesak pemilik perusahaan PT. Ginting Oli Pasuri, ltd.ptd untuk segera menghentikan aktivitas eksploitasi dan eksplorasi di setiap titik rawan konflik termasuk area sengketa kedua marga Ateta-Agopa saat ini hingga konflik keduanya dapat terselesaikan adil dan bijaksana; PT. Ginting Oli Pasuri, ltd segera menarik satuan tugas pengaman aset-aset perusahaan baik sipil atau militer dan kemudian bersama-sama pemerintah daerah, distrik, masyarakat bersengketa dan lembaga-lembaga social masyarakat di Teluk Bintuni segera mendorong tahapan penyelesaian yang lebih konstuktif, demokratis dan transparan dan menjunjung tinggi hak-hak masyarakat adat Teluk Bintuni, Tanah Papua.


Abraham G. Wainarisi, SH - Divisi Advokasi
Perkumpulan Bin Madag Hom (BmH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar