Senin, 20 Mei 2013

" 30 PERUSAHAAN ILEGAL CURI EMAS DI DEGEUWO "

 
Tobias Bagubau, ketua Lembaga Masyarakat Adat suku Wolani, Mee dan Monny (LMA SWAMEMO) mengatakan sebanyak 30  perusahaan mengambil emas di wilayah Degeuwo, Kabupaten Paniai, Papua. 

Jubi, 18 Mei 2013 - Menurut Tobias, perusahaan-perusahaan itu ada yang mengantongi surat izin, ada yang tidak mengantonggi surat izin operasi dari pemerintah Paniai dan pemilik hak ulayat. Dinas pertambangan megaku,  tiga perusahaan yang mengantogi izin, masing-masing PT. Martha Maining dengan luas area 28 ha, CV.Komputer 50 ha, PT. Madinah Qurrata Air 40 ha dan PT.Kota Bara 21.000 ha. Lanjut dia, pemerintah setempat mengklaim perusahaan itu sudah mengantongi izin.

Sementara, kata dia, pemilik hak ulayat menggap  30 perusahaan yang sementara beroperasi di Degeuwo, tidak mengantogi izin. “Puluhan perusahaan yang beroperasi di sini ilegal,” kata Tobias ke tabloidjubi.com di Abepura, Kota Jayapura, Sabtu (18/5). 

Dia menuturkan, pemilik hak ulayat tak dilibatkan dalam seluruh proses perizinan pertambangan. Perusahaan  tidak pernah melakukan musyawarah untuk melepaskan hak ulayat tanha untuk pengusaha. Pemerintah setempat juga mengaku, perusahaan-perusahaan yang mengambil emas Degeuwo Ilegal.

Pengakuan itu terbukti dalam surat intruksi Bupati Pania No. 543/207/Pan/09 tahun 2009 tentang penutupan lokasi pendulangan emas. Tahun 2001, mantan gubernur Papua, Barnabas Suebu  mengeluarkan instruksi No.1 tahun 2001 tentang pemberhentian kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI).

Hingga kini, surat pengakuan itu tak mempengaruhi aktivitas pengusaha di Degeuwo. Pengusaha berpegang pada izin-izin sepihak. Pemerintah Paniai juga mengaku, belum ada izin yang mengakomodir semua kepentingan. Pemerintah tak berdaya mengatasi masalah emas Degeuwo. Sumber : (Jubi/Mawel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar